Jadi, salah satu topik yang sering diminta oleh rekan-rekan saya untuk dibahas dalam blog ini adalah tentang Reksadana. Bagi kalian yang berkecimpung di industri keuangan, instrumen Reksadana mungkin bukanlah hal yang baru. Namun bagi kalian yang jarang bersentuhan dengan dunia keuangan selain deposito dan tabungan, instrumen Reksadana merupakan hal baru yang mungkin akan sedikit membingungkan. Untuk itu pada postingan kali ini saya akan berusaha untuk menjelaskan tentang Reksadana dan bagaimana cara kerjanya.
Semoga penjelasan saya bisa dicerna dan tidak menimbulkan kebingungan yang lebih lanjut…

Secara sederhana, Reksadana merupakan suatu investasi kolektif dimana beberapa investor bersama-sama menyerahkan dana yang mereka miliki untuk dikelola oleh seorang pengelola investasi/manajer investasi (MI) dan diinvestasikan dalam produk-produk simpanan/investasi yang beragam mulai dari deposito, surat utang/obligasi, saham, properti bahkan proyek infrastruktur. Atas jasa pengelolaan investasi tersebut, manajer investasi akan memperoleh imbalan berupa fee yang dibayarkan oleh para investor.
Lantas, mengapa para investor bersedia menyerahkan dana investasi mereka untuk dikelola oleh orang lain ? Diantara alasannya adalah: (1) Investor secara pribadi tidak memiliki kemampuan dan atau waktu untuk melakukan analisa dan mengambil keputusan investasi yang baik, (2) Dana yang dimiliki investor secara individual relatif kecil sehingga tidak cukup untuk mendapatkan akses ke investasi yang diinginkan (seperti proyek infrastruktur atau properti) atau tidak cukup untuk melakukan diversifikasi investasi (seperti diversifikasi portofolio saham), (3) Investor memiliki keyakinan bahwa pengelola investasi mampu memberikan imbal hasil investasi yang lebih baik dibandingkan jika dikelola sendiri oleh investor.
Produk Reksadana sendiri secara umum dapat dikategorikan berdasarkan jenis instrumen investasi yang mendasarinya:
- Reksadana Pasar Uang. Jenis Reksadana ini menginvestasikan dana kelolaannya pada instrumen utang dengan jatuh tempo (tenor) maksimal 1 tahun. Instrumen utang yang masuk dalam kategori ini antara lain: deposito berjangka, surat utang negara dan surat utang korporasi dengan tenor maksimal 1 tahun.
- Reksadana Pendapatan Tetap. Jenis Reksadana ini menginvestasikan dana kelolaannya pada instrumen utang dengan tenor lebih dari 1 tahun. Instrumen utang yang masuk dalam kategori ini antara lain: deposito berjangka, surat utang negara dan surat utang korporasi dengan tenor lebih dari 1 tahun.
- Reksadana Saham. Jenis Reksadana ini menginvestasikan dana kelolaannya pada instrumen saham perusahaan publik yaitu perusahaan-perusahaan yang sahamnya diperdagangkan bebas melalui bursa.
- Reksadana Campuran. Jenis Reksadana ini menginvestasikan dana kelolaannya dengan mengkombinasikan instrumen utang dan instrumen saham.
Nah, lantas bagaimana memilih Reksadana yang tepat untuk tujuan keuangan kalian ?
Tunggu pembahasannya di postingan berikutnya ya…
~cheers~